Pages

Friday, June 5, 2015

Penggunaan Tanda Titik

Hai sobat acbin . . . Kali ini kita akan membahas penggunaan tanda titik, mungkin sebagian dari pengunjung blog ini pastinya sedang bingung mengenai penggunaan tanda titik yang tepat. Nah, langsung saja kita lihat . . .

1.  Tanda titik dipakai pada akhir kalimat yang bukan pertanyaan atau seruan.
  • Janjan berangkat ke Bali tadi pagi.
  • Ibu sedang menyirami tanaman.
2. Tanda titik dipakai untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu.
  • Pukul 6.30.15 (pukul 6 lewat 30 menit 15 detik)
  • Pukul 3.25.14 (pukul 3 lewat 25 menit 14 detik)
3. Tanda titik dipakai untuk memisahkan angka jam, menit dan detik yang menunjukkan jangka waktu.
  • 2.30.45 jam (2 jam, 30 detik, 45 menit)
  • 0.35.45 jam (35 menit, 45 detik)
4. Tanda titik dipakai diantara nama penulis, judul tulisan yang tidak berakhir dengan tanda tanya atau tanda seru, dan tempat terbit dalam daftar pustaka.
  • Siregar, Merari. 1920. Azab dan Sengsara.
  • Weltevreden: Balai Poestaka.
5. Tanda titik dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya.
  • Kampung Duri berpenduduk 16.234 jiwa.
  • Tsunami itu menewaskan sekitar 1.876 jiwa.
6. Tanda titik tidak dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya yang tidak menunjukkan jumlah.
  • Rendi lahir pada tahun 1998 di Solo.
  • Nomor rekeningnya 06542315.
7. Tanda titik tidak dipakai pada akhir judul yang merupakan kepala karangan atau kepala ilustrasi, tabel, dan sebagainya.
  • Sengsara Membawa Nikmat
  • Acara kunjungan Wakil Presiden
8. Tanda titik tidak dipakai di belakang alamat pengirim dan tanggal surat atau nama dan alamat penerima surat.

Jalan Merdeka 102
Pontianak
20 Desember 2015

Yth. Sdr. Moh. Tahir
Jalan Surinam 72
Yogyakarta

9. Tanda titik dipakai pada akhir singkatan nama orang.
  • Moh. Tahir
  • Deny S.Y.
10. Tanda titik dipakai pada akhir singkatan gelar,jabatan, pangkat, dan sapaan.
  • Letjen. = Letnan Jendral
  • Sdr.      = Saudara
11. Tanda titik dipakai pada singkatan kata atau ungkapan yang sudah sangat umum. Pada singkatan yang terdiri atas tiga huruf atau lebih hanya dipakai satu tanda titik.
  • dst.   = dan seterusnya
  • dkk. = dan kawan-kawan
12. Tanda titik tidak dipakai pada singkatan yang terdiri atas huruf-huruf awal kata atau suku kata, atau gabungan keduanya, atau yang terdapat dalam akronim yang sudah diterima oleh masyarakat.
  • MA = Mahkamah Agung
  • DPR = Dewan Perwakilan Rakyat
13. Tanda titik tidak dipakai dalam singkatan lambang kimia, satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang.
  • Ne = Nekel
  • 10 m = jaraknya 10 meter
14. Tanda titik dipakai di belakang angka atau huruf dalam suatu bagan, ikhtisar, atau daftar.
I. Departemen Dalam Negeri
   A. Direktorat Jendral Agraria


(Bunga Rampai Bahasa Indonesia)

Semoga bermanfaat kawan, jika berkenan silahkan berkomentar  :)